RIAUDETIL.COM,RENGAT – Rubinem (67) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya mencari keadalian atas pemalsuan akta jual beli (AJB) atas lahan miliknya yang saat ini sudah menginjak tahun ke enam. Karena bangunan rumah toko (ruko) yang ada diatas lahan tersebut, bakal terancam menjadi hak milik orang lain sepenuhnya.
Padahal awalnya, melalui perjanjian korban dengan pihak pengembang hanya sebatas pemecahan AJB berupa sertifikat atas bagi hasil bangunan ruko tersebut.
“Memang sudah ada penetapan tersangka hingga divonis atas keterlibatan dalam pemalsuan AJB yakni Syafrizal tetapi ini belum aktornya dan belum menjawab kasus penipuan dan penggelapannya,” ujar Rubinem didamping kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Ahad (27/5).
Harapan korban untuk proses hukum selanjutnya, setelah adanya pelimpahan berkas laporan korban yang menyeret Syafrizal oleh Polsek Pasir Penyu ke Mapolres Inhu tanggal 17 Maret 2018.
“Sementara keterlibatan Syafrizal dalam kasus pemalsuan AJB korban hanya sebatas sebagai pengurusan,” katanya.
Dimana dalam pengurusan yang dilakukan Syafrizal ada melibatkan pembeli atau pengembang, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum notaris.
Bahkan pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Kapolres Inhu perihal untuk menindaklanjuti dan untuk mengetahui perkambangan hasil penyilidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
“Sudah dua bulan lebih dilimpahkan, korban belum mengetahui keperkambangan atas kasus pemalsuan AJB yang dilaporkannya,” ungkapnya.
Pihaknya berharap adanya tindaklanjut atas pemalsuan AJB tersebut, lantaran selama ini tidak pernah berurusan dengan pihak BPN maupun notaris.
“Selama ini korban hanya berjanji dengan pihak pengembang atas bangunan diatas lahannya, namun dalam perjalannya, pihak pengembang mengubah AJB sertifikat lahan milik korban menjadi nama pengembang,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Kepala Bagian Opersional (KBO) Iptu Loren Simanjutak membenarkan adanya pelimpahan berkas laporan korban dari Polsek Pasir Penyu ke Polres Inhu.
“Benar ada pelimpahan berkas laporan korban dari Polsek ke Polres. Namun untuk keterangan lebih lanjut sebaiknya langsung dengan Kasat Reskrim,” sebut KBO Satreskrim Polres Inhu Iptu Loren Simanjutak.
Bahkan ketika didesak tentang penanganan laporan pemalsuan AJB tersebut, Iptu Loren Simanjuntak sempat menyebutkan adanya perbedaan keterangan dari keterangan terdakwa atau saat ini sudah menyandang Napi, Syafrizal dan oknum pihak BPN.
“Dimana Syarizal menyatakan belum ada persetujuan apalagi tandatangan dari korban untuk pengurusan ke notaris, sedangkan dari oknum BPN menyebutkan sudah ada tandatangan korban, sebaiknya biar pak Kasat saja yang menjelaskan,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febri Andi SH SIK ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui secara detail.
“Saya tidak mengetahui secara pasti penanganannya, karena lagi berada diluar kota,” ujarnya singkat. (Man)