Pemda Inhu Bersama Fihak Terkait Bahas Permasalahan PT. PLM

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terkait dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di PT. PLM (Palm Lestari Makmur) yang berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Pemda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama dengan pihak-pihak terkait menggelar rapat di Lantai 4 Kantor Bupati Inhu, Rabu (3/2/2021).

Rapat ini dipimpin oleh Sekda Inhu H. Hendrizal M.Si, hadir dalam kesempatan ini Kepada Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan Inhu Paino SP beserta jajaran, Kadis Naker dan Transmigrasi Inhu Endang Mulyawan S.Hut, M.Si beserta jajaran.

Selain itu juga hadir Perwakilan Polres Inhu Kabag Ops Kompol Suratman, Kasat Reskrim AKP I Komang Aswata SH, S.Ik, Kasat Intelkam AKP M. Ari Surya SH, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.k, Camat Batang Gansal Elinaryon.

Selanjutnya juga hadir Direktur PT. PLM Yusmilar, Humas PT. PLM H. Ridwan, Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional) Sawal Harahap, Ketua SPSI.AGN Zulfendy serta perwakilan masyarakat.

Dalam kesempatan ini terungkap bahwa PT. PLM tidak memiliki izin pelepasan kawasan, sehingga perusahaan perkebunan ini juga tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) sebagai salah satu syarat untuk mendirikan perusahaan perkebunan.

Kadis Pertanian dan Perternakan (Distankan) Inhu Paino SP dalam kesempatan ini mengatakan bahwa setiap perusahaan harus mengurus izin pelepasan kawasan paling lama 2 tahun sejak diberikan IUP (Izin Usaha Perkebunan).

“Namun PT. PLM setelah 13 tahun beroperasi sejak tahun 2007 hingga sekarang belum memenuhi kewajibannya terhadap hal tersebut,” katanya.

Hal ini tentu saja sangat berdampak terhadap legalitas perusahaan, dari 10 kewajiban yang harus dipenuhi PT. PLM, 80 (delapan puluh) persen tidak dilaksanakan termasuk 20 persen flasma untuk masyarakat tempatan.

Disisi lain, masyarakat Desa Penyaguan yang diwakili oleh UU’Syaprudin meminta kepada PT. PLM untuk merealisasikan hak masyarakat sebanyak 400 hektare dari 2085 hektare lahan yang dikuasai oleh PT. PLM.

Yusmilar selaku direktur sekaligus selaku pemilik saham sebesar 5 (persen) di PT. PLM meminta waktu 1 (satu) minggu kepada masyarakat untuk menyampaikan hal ini kepada pihak management pemilik saham yang lebih besar di perusahaan ini.

“Saya tidak bisa memutuskan karena saham saya hanya 5 persen, namun beri saya waktu satu minggu untuk menjawab hal ini, saya akan sampaikan jawaban ini langsung kepada Pemda Inhu,” ujarnya. (man)

  • Bagikan