PH Terdakwa Dedi Pertanyakan Landasan JPU Tuntut Terdakwa 16 Tahun Kurungan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Tim Penasehat Hukum Terdakwa Dedi Indrawan alias Dedi (40) yang terdiri dari Yenny Darwis SH, Wilendra Irwanto SH,MH dan Sandi Baiwa SH mempertanyakan tuntutan 16 tahun kurungan kepada terdakwa.

Hal ini disampaikan oleh Sandi Baiwa SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada rabu (23/5/2018) kemarin.

Sidang dengan Agenda Pledoi (Pembelaan) tersebut dipimpin oleh dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH, MH sebagai Ketua Majelis, Maharani. Debora Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH sebagai Anggota Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut Sandi menyampaikan bahwa banyak perkara barkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), namun terhadap tuntutan baru kali ini dalam surat tuntutan yang dibuat oleh JPU tidak berlandaskan fakta-fakta persidangan.

“Sehingga pidana penjara selama 16 tahun patut Penasehat Hukum (PH) pertanyakan landasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa, bila adanya intervensi dari fihak-fihak luar kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia dalam merumuskan tuntutan pidana maka harus PH tegaskan dalam penegakan hukum tidak boleh adanya Intervensi dari fihak manapun, sehingga seharusnya JPU lebih bijak dalam menuntut terdakwa.

“Bahwa Intervensi yang PH maksudkan adalah mengarahkan sesuatu penegakan hukum kepada keinginan dari pihak pembuat Intervensi,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, pihak-pihak yang melakukan Intervensi juga bermacam-macam, mulai dari Intervensi Publik, Intervensi Media, Intervensi Kelompok tertentu, Intervensi Politik dan jenis Intervensi lainnya.

“Prof Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa, supermasi hukum merupakan upaya untuk menegakan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari fihak manapun termasuk oleh Penyelenggara Negara,” paparnya.

Untuk itu dirinya berharap bahwa apa yang disampaikan dalam Pledoi ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Perkara ini.

“Terkait dengan BB yang diajukan oleh JPU terkait dalam perkara ini PH menolak Bukti tersebut, karena terdakwa meski mengakui seorang pemakai namun terdakwa bukanlah golongan orang yang mengedarkan Narkotika seperti dalam dakwaan JPU,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan