PN Rengat Vonis 6 Terdakwa Kasus Pelanggaran Pilkada Inhu 1 Bulan Kurungan dan Denda 6 juta

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memonis 6 (enam) orang terdakwa dalam perkara pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu.

Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim yang terdiri dari Omori R Sitorus SH, MH Ketua Majelis (KM), Maharani Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH,MH sebagai hakim anggota Rabu (3/2/2021) dalam sidang dengan agenda putusan.

Keenam terdakwa tersebut adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro serta 5 (lima) Kepala Desa (Kades) yaitu Suherman, Septian Eko Prasetiyo, Said Usman, Guspan Ardodi dan Rajiskhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Jimmy Manurung SH yang didampingi oleh Febri Erdin Simamora SH.

Keenam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis dengan 1 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan, kata Omori Sitorus membacakan keputusan PN Rengat.

Terkait keputusan ini, JPU yang terdiri dari Jimmy Manurung SH dan Febri Erdin Simamora SH menyatakan pikir-pikir, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (hari) untuk menyampaikan sikap.

Seperti diketahui, perkara ini bergulir di PN Rengat sehubungan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dalam sebuah group WhatsApp yang berjudul “Binwas Kades Inhu”.

Di dalam group tersebut terjadi percakapan tentang dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu, yaitu pasangan nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rahmat (Rajut). (man)

  • Bagikan