RIAUDETIL.COM, RENGAT – Syafrizal terdakwa dalam perkara pemalsuan Akta Jual Beli (AjB) terhadap korban Rubinem mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya pengurusan AJB kepada saksi Sarpius Sa’Id (Mamak) selaku Pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini diungkap terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan AJB yang digelar PN (Pengadilan Negeri) Rengat rabu (8/11/2017).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Tiwik SH,M.Hum dan didampingi oleh Maharani D Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait.
Ungkapan terdakwa ini sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi Sarpius pada sidang sebelunya yang digelar rabu (1/11/2017) yang mengaku bahwa dirinya hanya membantu terdakwa Syafrizal untuk membuatkan AJB.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengatakan bahwa dasar dirinya melakukan balik nama tersebut adalah dikarenakan dirinya sudah membeli tanah tersebut dari Rubinem.
“Dan balik nama tersebut dilakukan adalah agar bisa mengajukan pinjaman ke Bank,” ungkepnya.
SeIanjutnya terdakwa juga menjelaskan bahwa ide pemalsuan tanda tangan pada AJB tersebut muncul dari saksi Sarpius dengan meniru tanda tangan yang ada di KTP Rubinem.
“Dan yang mengetahui bahwa tanda tangan Rubinem tersebut palsu adalah Terdakwa (Syafrizal) sendiri, Sarpius dan Notaris Yance,” terang terdakwa.
Diungkap Syafrizal bahwa ide untuk membalik namakan sertifikat adalah dari Marganti, hal ini adalah untuk mempermudah proses anggunan di Bank.
“Awalnya saya menemui Rubinem untuk proses balik nama, namun ditolak oleh suami Rubinem, sehingga terjadi pemalsuan tanda tangan tersebut,” ungkap Syafrizal. (Man)