UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 2.356.039

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) pelalawan Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.356.039,60. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kab. Pelalawan, Drs Nasri Fisda MSi, Ahad, 6 Nopember 2016 di Pangkalankerinci.

“Setelah menggelar rapat bersama pada Jumat, 4 Nopember 2016 lalu, akhirnya seluruh pihak (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah), sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp 2.356.039,60. Jadi UMK kita pada tahun 2017 naik sebesar Rp 179.539,60 atau 8,25 persen dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500,” ujarnya.

Lanjutnya, penetapan UMK Pelalawan 2017 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain PP 78 Tahun 2015 tersebut, penetapan angka UMK juga didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.

sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.110.859 perbulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

“Memang berdasarkan survei yang telah dilakukan, KHL pekerja 2016 ditetapkan Rp 2.110.859. Namun, setelah UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 2.266.722,53 perbulan, maka kita langsung melakukan pembahasan dan disepakati UMK Pelalawan pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp 2.356.039,60.

Untuk itu, kita imbau para perusahaan agar dapat mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2017 mendatang ini. Dan jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan. Tutup Fisda. (Fan)

  • Bagikan