Polsek Kubu Amankan Dua Pengedar Sabu, Satu Diantaranya DPO

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, ROHIL – Jajaran Polsek Kubu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria berinisial ARD dan seorang DPO berinisial DD.Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Polisi No LP /.04/A/I/2018/Riau /Res/ Rohil/Sek.Polsek Kubu.

Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut bermula, Senin (29/1/2018) sekira pukul 20.00 WIB, kanit Reskrim mendapatkan info dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Utama Teluk Piyai.

Berkat Info yang didapati, Kapolsek Kubu AKP Syofyan, memerintahkan Kanit IPTU Yulizar bersama anggota tim opsnal melakukan pengecekan kebenaran info diperolehi tersebut.

“Pelaku dapat diringkus oleh tim opsnal Polsek Kubu, TKP di jalan Utama Dusun Parit Jabir RT 01 RW 02 beserta barang bukti narkotika sabu-sabu, kemudian pelaku diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya didapati dari DD (DPO),” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rohil, AKP Ruslan, Selasa (30/1/2018).

Dia juga mengatakan bahwa barang bukti diamankan, 1 paket ukuran besar dan 2 paket ukuran kecil berisikan kristal dugaan jenis sabu-sabu, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja, 1 unit hp dan uang Rp 2.912.000.

“Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan dimapolres Rohil guna Proses pengusutan lebih lanjut,” ungkap Ruslan. (Jum)

  • Bagikan