Dipolisikan Perambah Hutan Lindung, TJ Purba Membantah Pimpinan di RPJ

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perkebunan kelapa sawit PT RPJ di Desa Anak Talang Kecamatan Batangcenaku di Polisikan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Dugaan kejahatan lingkungan dilaporkan langsung Direktur yayasan lembaga bantuan hukum Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso, Jumat, 29 September 2017 dengan nomor laporan 117/SK/LBH-PBR/X/2017.

“Kita melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan perkebunan PT Runggu Prima Jaya (RPJ) di Desa Anak Talang sejak tahun 2011,” ungkap Direktur YLBHI Pekanbaru di sela konperensi Pers di Pematangreba pekan kemarin.

Selain kejahatan lingkungan dengan bukti-bukti pembabatan hutan lindung untuk pembangunan kebun peribadi di devisi 1 hingga devisi 5 seluas 3.247 hektar, PT RPJ yang dahulunya mengatasnamakan PT MAL juga dituduh perusahaan ilegal.

Sebab, PT RPJ atau PT MAL, selain tidak memiliki IUP dan analisa AMDAL, terungkap jikalau Perusahaan itu direstui buka perkebunan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Pemerintah Desa Anak Talang di Kecamatan Batangcenaku.

Sayangnya, TJ Purba yang disebut-sebut sebagai Manager PT RPJ membantah mengurusi kebun PT RPJ.

“Saya tidak orang PT Runggu, dan setahu saya PT Runggu itu bergerak dibidang Kontraktor,” tepis TJ Purba, Rabu (18/10/2017).

Anehnya, TJ Purba yang mengklaim sebagai Ketua Koperasi mitra Apkasindo di Kecamatan Peranap justru mengklaim ketidaktahuan PT RPJ di Polisikan ke Polda Riau dan PT RPJ tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.

“Saya tidak tahu PT. Runggu dilaporkan dan hingga saat ini Manajemen tidak pernah dipanggil untuk di periksa,” sebut Purba. (Man)

  • Bagikan