Kasat Lantas Polres Inhu Paparkan Program E-Tilang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kasatlantas Polres Inhu AKP Ricky M Mandey SIk selaku pembicara dalam Acara Bako Humas tentang Sosialisasi Mekanisme Program E-Tilang (Tilang Online) yang digelar Satlantas Polres Inhu di GOR Tribarata Jum’at (15/9/2017).

Dalam kesempatan itu Kasatlantas menyampaikan bahwa E-Tilang (Tilang Online) merupakan salah satu Implementasi dari program pemerintah yaitu Nawa Cita.

“Terkait hal ini Polri membuat Program Prometer dan E-Tilang (Tilang Online) merupakan wujud Prometer, yang dalam hal ini Satlantas bekerjasama dengan Bank BRI,” katanya.

Dijelaskannya bahwa batas waktu pembayaran denda E-Tilang (Tilang Online) adalah paling lama 4 hari sebelum waktu sidang.

“Dengan program E-Tilang (Tilang Online) pelnggar yang ditilang langsung bisa membayar denda tilang melalui Bank BRI dan jika telah dibayar dapat membawa bukti bayar denda maka pelanggar bisa langsung mengambil BB yang ditilang,” paparnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab bagi seluruh peserta.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk, MH, Plt Sekda Inhu H. Hendrizal, Waka Polres Kompol Roni Syahendra SH,SIk, Para Kabag, Kasat, Kasi dan Anggota Polres Inhu, Pasi Intel Kodim 0302 Lettu Yunasri mewakili Dandim 0302 Inhu, Humas Pemkab Inhu dan Humas Perusahaan, Perwakilan SKPD dan Camat Rengat. (Man)

  • Bagikan