Pelaku Curat di Desa Kerubung Jaya Diamankan Polsek Batang Cenaku

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada jum’at (1/12/2017) kemarin mengamankan 1 (satu) orang tersangka pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi sabtu (2/12/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku TP Curat pada sekitar pukul 08.30 wib kemarin.

“Telah diamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana curat yang terjadi di Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu,” katanya.

Hal ini sehubungan dengan laporan polisi No : LP / 40 / XI / 2017 / RIAU / RES INHU / SEK BATANG CENAKU, tanggal 09 November 2017.

“Kronologis Penangkapan, berdasarkan informasi yang didapati bahwa tersangka an. DD telah menjual 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 105 kepada Sdri. Neneng dengan harga Rp. 80 ribu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi yang di peroleh dari Sdri. Neneng, bahwa tersangka sedang berada di rumah Sdri. Mita, dan team yang di pimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku IPTU CECEP SUJAFAR, SH dan kanit jatanras IPDA M. ADITYA PERDANA S.T.K langsung pergi menuju kerumah Sdri. Mita.

“Team langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan setelah diinterogasi bahwa benar dialah pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku,” sambungnya.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Klx 150 dia jual kepada Sdr. Atan Agut (DPO) dengan harga Rp. 5 Juta yang berada di Desa Batu Kerbau (Keloyang) Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

“DD (19) warga Jalan Lintas Selatan Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, Team berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 105,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan