Terdakwa Pemalsuan AJB Dituntut 1,6 Tahun

  • Bagikan

RIAUDETIL. COM, RENGAT – Terdakwa dalam perkara pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syafrizal akhirnya dituntut 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus ini, dengan ini kita tuntut  dengan 1,6 tahun kurungan (penjara) kata Yoyok Satrio SH JPU dalam sidang yang digelar rabu (15/11/2017).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Rengat Tiwik SH,M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Petra Jeni Siahaan SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH,MH selaku Hakim anggota.

Dalam kesempatan tersebut majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Karena terdakwa tidak memberi jawaban akhirnya mejelis hakim menutup persidangan dan memutuskan untuk melanjutkan kembali pada jum’at (17/11/2017).

“Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis maka sidang akan dilanjutkan jum’at dengan agenda penyampaian pembelaan (Pledoi) dari terdakwa,” tutup Tiwik SH. (Man)

  • Bagikan