Warga Minta Laporan Penyerobotan Lahan di Mapolres Inhu Segera Ditindaklanjuti

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Laporan dugaan penyerobotan lahan di Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) yang dialami Apriyandi (36) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat dengan terlapor berinisial RH warga Kecamatan Rengat, terkesan lamban.

Pasalnya, laporan tersebut dilaporkan korban ke Mapolres Inhu sejak bulan Maret 2018 lalu, akibatnya korban kehilangan lahan dengan lebar sekitar 11,7 meter dan panjang 145 meter.

Parahnya lagi, di atas lahan milik korban yang sudah bersertifikat itu sudah dibangun perumahan sebanyak 12 unit.

“Sebelumnya laporan sempat tidak diterima oleh pihak Polres Inhu,” ujar Apriyandi, Selasa (21/8/2018).

Dijelaskannya, setelah laporannya diterima oleh pihak Polres Inhu, pada tanggal 4 April 2018 baru disampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

“Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporannya telah diterima dan akan diberitahukan perkembangan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah sekian lama menunggu dan berharap laporannya dapat diproses, baru tiga bulan kemudian korban kembali menerima surat dari Polres Inhu.

“Dimana surat kali ini merupakan surat panggilan untuk permintaan keterangan, namun hingga pertengahan bulan Agustus ini, belum ada tindak lanjutnya,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, keberadaan lahan miliknya itu dibeli melalui seseorang warga Rengat. Bahkan, legalitas lahan tersebut sudah ditandai dengan adanya sertifikat hak milik dengan ukuran 27 meter x 145 meter.

Untuk itu harapannya, laporan yang disampaikan tersebut hendaknya dapat diproses oleh penyidik. Sehingga lahan yang diserobot oleh terlapor tidak hilang begitu saja.

“Keberadaan lahan saya, jelas dan penyerobotnnya juga jelas tetapi kenapa tidak diproses juga,” kesalnya.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Febri Andi SH Sik membenarkan adanya laporan dugaan penyerobotan tersebut.

“Laporan tersebut masih dalam proses pihaknya, untuk proses penyidikan dugaan penyerobotan tersebut perlu pendalaman,” jelasnya kepada wartawan.

Dijelaskannya bahwa penyidik lebih profesional dalam melakukan penyidikan dan masih membutuhkan pendalaman, terang kasat. (Man)

  • Bagikan