Soal Tunggakan PPJ Non PLN PT.RAPP, Terjadi Perbedaan Hitungan antara Pemkab dan Perusahaan

  • Bagikan
PELALAWAN, riaudetil.com – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai miliaran rupiah terdapat pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN. Paling tidak, jika semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan membayar PPJ akan mendokrak PAD Pelalawan.

Hal ini karena setiap perusahaan yang mengoperasikan pembangkit sendiri dikenakan pajak sesuai daya listrik yang diproduksi pembangkit. 
“Pengertian PPJ non PLN adalah Pembangkit listrik yang dioperasikan perusahaan, dihitung dari daya yang dihasilkan tenaga pembangkit yang dioperasikan perusahaan,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan H.Devitson,SH.MH melalui Kabid penagihan keberatan dan banding Edison. 
 
Terkait soal tunggakan pajak PT.RAPP, sambung Devitson, ada perbedaan hitungan versi BPKAD dengan perusahaan. ” Jika penghitungan sendiri PT.RAPP PPJ non PLN mereka atau self asesmentnya bernilai Rp.9,2 Miliar sementara hitungan Kita sebesar Rp.43 Miliar,” paparnya. 
 
Dilanjutkan Devitson, meski terjadi perbedaan, namun ada progress dalam pembayaran PPJ oleh PT.RAPP.Dimana perusahaan sudah 4 kali mengangsur tunggakan dengan pembayaran diatas Rp.1 miliar. 
Ditambahkannya, meski antara BPKAD dengan perusahaan belum menemui titik temu namun pembayaran tunggakan PPJ tetap dilayani. ” Kita akan membentuk tim independent yang terdiri dari PLN,BPKP,Kejaksaan,BPKAD dan perusahaan. 
 
” Sudah 2 kali Kita surat,namun dari pihak PLN dan BPKP beluim memberikan jawaban. Jadi nanti tim independent akan bersama – sama melakukan penghitungan dan hasil penghitungan bersama – sama itulah akan menjadi kewajiban perusahaan dalam menunaikan kewajiban membayar tunggakan PPJ non PLN,” ucapnya. ‎

Lebih lanjut dikatakan Devitson,Dilanjutkannya, tanggungjawab perusahaan membayar pajak dari pembangkit sendiri itu diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, diperkuat Perda 01 tahun 2011. Perhitungannya sama dengan PPJ untuk penerangan jalan umum,tutupnya. (ZG)‎

  • Bagikan