Polres Inhu Ciduk Gembong Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil menangkap seorang laki-laki yang disebut-sebut sebagai salah seorang gembong narkoba di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Penangkapan terhadap AM alias MB (47) warga Kelurahan Candirejo Kecamatan Pasir Penyu tersebut terjadi pada sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman Samping Mesjid Raya Kelurahan Air Molek l Kecamatan Pasir. Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi minggu (25/3:2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba di Air Molek.

“Pada sabtu sekitar pukul 16.00. Wib telah diamankan seorang laki-laki yang patut diduga memiliki, menguasai narkotika diduga jenis shabu,” katanya.

Berawal dari adanya informasi yang diteriama oleh personil Sat Narkoba Polres Inhu pada pukul 8.00 wib yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba didaerah pasir penyu.

“Setelah dikordinasikan dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH,MH langsung dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” jelasnya.

Lalu tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu langsung melakukan pengintaian dijalan Jendral Sudirman Samping Mesjid Raya Air Molek.

“Saat melakukan pengintaian tersebut tim melihat dengan gelagat yang sangat mencurigakan, lalu tim langsung mendekati orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku bernama AM alias MB, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dan didapati 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dekat rak sepatu.

“Ketika kantong plastik tersebut dibuka ditemukan 1 buah kotak rokok Maknum Biru yang ketika diperiksa ternyata berisikan 2 (dua) bungkus paket narkotika yang diduga jenis shabu yang terdiri dari paket sedang dan paket kecil,” terangnya lagi.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kesempatan tersebut adalah 2 bungkus shabu dengan berat 4,16 gram, 1 buah kotak rokok magnum biru, 1 unit Hp Samsung, 1 Pak Plastik Pembungkus, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kantong plastik warna hitam dan uang senilai Rp.  750 ribu.

“Selanjutnya tersangka berikut BB diamankan ke Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan