Puluhan Warga dan Tomas Temui Dewan Desak Pengaspalan Jalan Koridor PT.RAPP KM1 Sampai KM7, Warga Banyak Terserang ISPA

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan warga dan tokoh masyarakat yang tinggal disepanjang median jalan koridor PT RAPP dari KM1 sampai dengan KM 7 bersama instansi terkait, Kamis (15/12/2016).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Monang Pasaribu, dan didampingi rekan sejawatnya H Mukhlis Ali ini, membahas tuntutan warga yang menginginkan agar jalan koridor yang kondisinya jalan tanah berkerikil itu agar ditingkatkan dengan diaspal atau dirigit, sehingga warga tak lagi menghirup debu berkepanjangan yang berdomisili disepanjang jalan itu.

“Ya Kita baru menerima puluhan tokoh masyarakat yang tinggal disepanjang jalan koridor dari KM1 sampai KM 7 yang ingin menyampaikan keluhannya, selain masyarakat juga hadir dari Instansi terkait seperti Dishutbun, Dishubkominfo, Bapeda dan juga perwakilan dari PU, dan rapat tersebut kita membahas soal tuntutan warga yang menginginkan jalan koridor sepanjang 7 KM itu supaya ditingkatkan menjadi jalan aspal atau jalan rigid, sehingga tidak ada lagi warga yang sakit akibat menghirup debu dari aktifitas kendaraan yang melintasi jalan itu.” Demikian disampaikan oleh wakil Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Monang Pasaribu kepada Riaudetil.com.Menurutnya, dari hasil keterangan warga yang meminta pengaspalan jalan koridor, tidak sedikit warga yang jadi korban penyakit ISPA yang disebabkan oleh debu dari jalan tersebut, dan itu dirasakan oleh mereka sejak jalan itu dioperasikan, dan satu-satunya agar warga tak lagi terkena ISPA maka jalan Koridor sepanjang 7 KM tersebut harus diaspal, sebab sekitar sepanjang itu kanan kiri jalan dijadikan lokasi pemukiman warga padat penduduk saat ini. Kata Monang.

Dari hasil rapat yang digelar maka dihasilkan beberapa masukan untuk bisa mewujudkan permintaan pengaspalan jalan koridor tersebut, hasil nya yaitu DPRD akan mengajukan peninjauan ulang terhadap status jalan Koridor tersebut supaya dijadikan jalan umum, dan selanjutnya baru bisa di lanjutkan rencananya yaitu peng aspalan jalan yang dimaksud.

“Sebab kalau saat ini statusnya jalan Koridor siapapun gak bisa membangun jalan itu sebelum dikeluarkan dari statusnya yaitu jalan koridor, setelah sudah keluar dari status jalan koridor dan menjadi jalan umum baru nanti kita proses selanjutnya mau dibangun aspal atau rigid, dan siapa yang akan membangun, pemerintah daerah atau perusahaan atau sharing budget antar keduanya,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini. (Zoelgomes)

  • Bagikan