Bandar Pengedar Shabu Diamankan Polisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada senin (29/1/2018) kemarin berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka Narkotika Jenis Shabu, dimana 2 orang tersebut merupakan bandar dan pengedar.

“Pada hari senin (29/1/2018) sekira pukul 14.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi selasa (30/1/2018).

Tersangkanya adalah HH Alias HR (37) warga Desa Air Molek l Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, diamankan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP adalah 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu) dengat berat 5.15 (lima koma lima belas gram), 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, uang tunai rupiah sebanyak Rp 235 ribu rupiah,” katanya.

‌Diterangkannya bahwa, pada hari senin. (29/1/2018) sekitar pukul 14.00 wib Personel Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi jika TO (HH) sedang menuju ke Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.

“Selanjutnya Personil Sat Narkoba meluncur ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa sebelumnya personil sat narkoba setelah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka dari air molek.

“Pada saat penangkapan BB Narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di bawah kaki saudara HH, setelah diinterogasi narkotika tersebut diperoleh dari saudara NG yang berada di Desa pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,” paparnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap NG, dari tangan saudara NG petugas berhasil mengamankan 2 (dua)  bungkus plastik klip serta timbangan elektrik dan saudara NG juga mengakui jika narkotika yang yang ada pada saudara HH adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan