SPN Kabupaten Inhu Kecam PT. Indrawan Perkasa Lakukan Mutasi Karyawan Karena Ikut Serikat Pekerja

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengecam tindakan PT. Indrawan Perkasa yang melakukan aksi koboi terhadap karyawannya dengan melakukan pembernentian secara sepihak.

Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beraktifitas di Desa Sungai Akar KM. 23 Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu ini diduga memberhentikan karyawan karena bergabung dengan SPN.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC SPN Inhu Sawal Harahap melalui pesan WA nya Rabu (2/9/2020).

Sebelumnya pihak perusahaan gencar melakukan mutasi terhadap karyawan khususnya anggota SPN serta melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya dengan dalih disuruh memilih mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi.

“Hal ini dilakukan dengan dasar hukum yang tidak jelas, atau pihak perusahaan mencari-cari kesalahan karyawan – karyawan yang akan di PHK tanpa pesangon,” katanya.

Dalam hal ini SPN aktif melakukan pembelaan (advokasi);terhadap anggota SPN yang di PHK sepihak maka pihak perusahaan terbentur melakukan aksinya untuk melakukan PHK lanjutan terhadap anggota SPN maupun karyawan yang lain.

“Bahkan perusahaan merayu Ketua SPN yang di Perusahaan Andre Hutasoit dan merekrutnya untuk mendirikan serikat pekerja tandingan yang didirikan oleh perusahaan yaitu Serikat Pekerja Mandiri (SPM),” paparnya.

Walaupun ketua SPN sebelumnya bisa di jinakkan oleh perusahaan, anggota SPN melakukan penggantian Ketua SPN dan Pengurus SPN yang baru untuk melanjutkan pembelaan terhadap anggota SPN yang di PHK sepihak sebelumnya.

“SPN masih aktif dengan kepengurusan yang baru dengan jumlah keanggotaan sekitar 130 an orang, karena masih aktif mempertanyakan hak karyawan yang di PHK, dan Keanggotaan SPN semakin berkembang,” paparnya lagi.

Disinilah pihak perusahaan semakin risih dengan keberadaan SPN di PT. Indrawan Perkasa, sehingga Pihak perusahaan dengan sesuka hatinya melakukan mutasi sepihak tanpa diatur dalam Peraturan Kerja ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

“Dan Menurut aturan UU.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 32, penempatan tenaga kerja wajib memperhatikan bakat, minat, dan kompetensi serta mempertimbangkan azas keadilan tanpa diskriminasi,” terangnya.

Mutasi seharusnya wajib dirundingkan dengan karyawan dimaksud apabila tidak ada kesalahan, begitu juga apabila ingin naik jabatan (promosi). (Man)

  • Bagikan