Kanan 1
Kanan 2

Pelaku Pembunuhan di Air Molek Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pelaku Pembunuhan di Air Molek Dituntut 15 Tahun Penjara

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menuntut Diki Wijaya alias Diki (20) terdakwa kasus pembunuhan, Adian Abdul Kholiq (20), warga Air Molek Kelurahan Pasir Penyu dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Yoyok Satrio SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada rabu (31/1/2018) kemarin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Omori Sitorus SH yang didampingi hakim anggota Debora Manulang SH dan Imanuel Sirait SH.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH membenarkan tuntutan tersebut, karena sesuai faka persidangan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap korban, dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

“Atas hal itu terdakwa itu kita tuntut selama 15 tahun penjara,” katanya.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa  telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif,” papar Yoyok.

Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis.

Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum, Yenni Darwis SH, hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini, dan saya berjanji akan bertobat. Oleh karena itu, saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya,” singkatnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada kamis (31/8/2017) yang lalu di Kantor Lurah Tanah Merah Jalan Kongsi IV Kecamatan Pasir Penyu. (Man)

  • Bagikan