Kasus Korupsi Pembangunan SDN 025 Inhu Masuki Pemeriksaan Saksi Ahli

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah dilimpahkan Kejari Inhu ke PN Tipikor Pekanbaru, proses persidangan perkara tindak pidana korupsi SDN 025 Sekip Hilir Rengat terus berjalan.

“Proses persidangan kasus korupsi pembangunan SDN 025 tersebut sudah kita sidangkan dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JPU. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Desember mendatang,” ujar Kejari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH, saat dikonfirmasi, Senin (5/12/16).

Dijelaskannya juga, dalam perkara koruspsi pembangunan SDN 025 tersebut, ada lima orang terdakwa yang telah ditetapkan dan terhadap mereka telah dilakukan penahanan.

Dikatakannya, masing-masing terdakwa itu adalah, Antonius alias Ameng selaku sub kontraktor, Adi Sucipto dan Andi Akib selaku kontraktor pemenang tender, serta Sarkawi selaku PPK proyek dan Suardi selaku konsultan pengawas proyek.

“Terhadap mereka, kita mendakwakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelasnya.

Lanjutnya, pembangunan SDN 025 Sekip Hilir tersebut menelan dana APBD Inhu tahun anggaran 2014 sebesar Rp 5.277.728.000 dengan perusahaan pemenang tender atau lelang PT Inhu Pratama Mandiri.

Namun ditengah jalan, oleh rekanan pekerjaan tersebut disubkan pada perusahaan lain yang dinilai tidak berkompeten secara terselubung. Sehingga pekerjaan pembangunan gedung sekolah itu terbengkalai.

Dan berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Riau, dalam proyek tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta. (KRN)

  • Bagikan