1 Dari 3 Tahanan Polsek Pasir Penyu yang Kabur Berhasil Ditangkap

  • Bagikan
Bambang alias Lilik.

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah sempat melarikan diri dari sel tahanan Polsek Pasir Penyu Kabupaten Inhu 26 Desember 2016 lalu, akhirnya 1 dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap kembali oleh Jajaran Mapolres Inhu. (30/12/2016)

Ia adalah Mujianto alias Lilik (41), Warga Sei Lala Kabupaten Inhu. Pelariannya berakhir setelah Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Pasir penyu berhasil menangkapnya ketika bersembunyi dirumah salah satu kerabatnya.

“Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga, bahwa Bambang alias Lilik menginap disalah satu rumah keluarganya di Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu,” Ujar AKP Andrie Setiawan SH SIK, Kasat Reskrim Polres Inhu seperti dilansir koranriau.net.

Andrie menjelaskan bahwa pelaku rencananya melarikan diri ke Meranti, namun Polisi dapat bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku.

“Yang rencananya (pelakua) akan melarikan diri ke Meranti tepatnya kerumah anaknya, lalu sekira pukul 01:00 saya dan beserta seluruh angggota jajaran polres inhu, melakukan penangkapan terhadap saudara Bambang di salah satu rumah di kawasan tanah merah milik Jatiurip Setiawan alias Iwan,” ujar Andrie.

Untuk diketahui sebelumnya, Bambang ditahan di Rutan Polsek Pasir Penyu sejak 30 Oktober 2016 silam dalam perkara curat, dan melanggar pasal 363 KUHP. Hingga saat ini, masih ada 2 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diantaranya Irfan (30) Warga Simpang Talau Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, kasus penyalah gunaan narkotika dan Oskar (21) Warga Kembang Haru Kecamatan Pasir Penyu yang terjerat kasus Narkotika golongan I. (Jason/Koranriau.net)

  • Bagikan