Kejari Inhu Kembali Menangkan Gugatan Praperadilan

  • Bagikan
Kejari Inhu Kembali Menangkan Gugatan Praperadilan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Supardi SH melalui Kuasa Hukum tergugat, Kasi Pidsus Agus Sukandar SH beserta tim tergugat Kasi Intelijen Wisnu Agung Nugroho, Kasi Pidum Nurwinardi dan Kasi Datun Hendri Lubis, Selasa (20/6/17) seusai sidang mengapresiasi independensi Peradilan di PN Rengat masih terjaga.

“Gugatan pemohon tidak beralasan, dan semuanya telah kita bantah dengan bukti-bukti yang kita hadirkan selama masa persidangan,” sambung Kasi Datun, Hendri Lubis.

Bahkan menurut Kasi Pidsus Kejari Inhu, dari sidang agenda kesimpulan sebelumnya termohon Kejari Inhu sudah memprediksi gugatan pemohon akan ditolak karena materi gugatan sipemohon sangat tidak relevan dan beralasan.

Sebelumnya tersangka (TSK) Korupsi ADD 19 Desa se Kecamatan Rakit Kulim tahun 2016, Carpios Anwar selaku Ketua Fasilitator Kecamatan Rakit Kulim memohonkan PID ke PN Rengat atas penetapan status TSK Korupsi kepadanya bulan Mei 2017,

Upaya hukum tersebut kandas ditangan Hakim Tunggal PN Rengat, Maharani Debora SH MH karena putusan sidang PID di hari ke tujuh Selasa (13/6/17) pekan kemarin memutuskan untuk menolak permohonan PID dari TSK Korupsi ADD, Carpios Anwar.

Kejari Rengat kembali digugat Praperadilan oleh TSK Tipikor penjualan hutan kawasan tanpa ijin Negara yang dilakukan mantan Kepala Desa Usul Kecamatan Batang Gangsal, Satar Hakim, kepada puluhan pengusaha ilegal mining.

Urgensi TSK Satar Hakim memohonkan gugatan Prapid dengan tergugat Kejari Inhu karena menurut penggugat penetapan TSK Tipikor kepadanya tidak konstitusional.

Namum lagi-lagi gugatan kali ke dua kepada Kejari Inhu kembali ‘dimentahkan’ Hakim Tunggal PN Rengat, Omori Sitorus SH MH, Selasa (20/6/2017), dalam keputusannya Hakim Tunggal Omari Sitorus menolak permohonan yang diajukan TSK melalui Kuasa Hukum nya. (Man)

  • Bagikan