Pembunuh Ibu Angkat di Inhu, Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Berkas perkara pelaku pembunuhan Ibu Angkat yang terjadi pada Selasa (18/4/2017) yang lalu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan Polres Inhu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu pada Selasa (4/7/2017).

“Benar, berkas perkara anak durhaka TS (23) yang membunuh Ibu Angkatnya Tursinah (50), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida Inhu.itu sudah dilimpahkan penyidik Polres Inhu”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Nur Winrdi SH selasa (4/7/2017).

Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Rengat untuk disidangkan, sambungnya.

Dijelaskannya, dalam berkas perkara itu, tersangka mengaku menghabisi nyawa korban sendirian. hal itu sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

“Terhadap tersangka akan jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan nberencana, dimana tersangka dapat diancaman maksimal dengan hukuman mati,” tegasnya.

Sebagaimana diperitakan sebelumnya, warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dihebohkan dengan penemuan sesosak mayat perempuan yang mengapung disebuah sungai yang ada di desa tersebut, dimana diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

Sementara itu Pelaku TS (23) di hari sama oleh Polsek Sikijang Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan yang merasa curiga dengan ulah pelaku yang mencoba membuang identitas korban, dimana saat itu jajaran Polsek Sikijang tengah melakukan Razia.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ada di identitas tersebut. (Man)

  • Bagikan