Setubuhi Pacar Masih Dibawah Umur,Warga Sorek Diringkus Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, PELALAWAN –  Polsek Pangkalan Kuras, pada Ahad (18/12/2016) menahan AW (26) warga Km II kelurahan Sorek satu Kecamatan Pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan‎ yang telah menyetubuhi pacarnya EL yang masih 12  tahun warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar  Petalangan. 
Penangkapan AW, atas laporan RM ibu EL ke Polsek Pangkalan Kuras  pada Ahad (18/12/2016) yang melaporkan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi ‎terhadap anknya pada Sabtu (17/12/2016) sekira pukul 19.30 Wib.
Dari data yang diperoleh RDC dari Humas Polres Pelalawan,‎adapun singkat kejadian pada  Sabtu  (17/12/2016) RM ibu korban ( pelapor ) pulang ke rumah, setibanya di rumah, pelapor tidak melihat korban ( anaknya ) di rumah. Selanjutnya pelapor berusaha untuk mencari korban ke rumah teman – temannya namun tidak jumpa.
 
Kemudian pelapor mencoba untuk menghubungi korban via Hand Phone namun tidak diangkat.Setelah berkali – kali ditelepon akhirnya korban mengangkat dan mengatakan bahwa dirinya sedang di jalan dari Sorek menuju rumah. Sekira pukul 20.00 Wib korban tiba di rumah, kemudian pelapor bertanya dari mana saja kamu, akan tetapi tidak dijawab.
 
Pada keesokan harinya Ahad (18/12/2016 ) pelapor kembali bertanya, semalam kamu pergi sama siapa? Kemudian dijawab korban pergi bersama pacarnya yang bernama AD ( terlapor ), selanjutnya pelapor bertanya lagi, apakah kamu ada berbuat macam – macam? Dijawab oleh korban bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya tersebut sebanyak satu kali.
 
Atas pebuatannya, AW akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Zoel Gomes) ‎

  • Bagikan