Polres Pelalawan Amankan 2 Truk Kayu Illegal Loging

  • Bagikan

Polres Pelalawan Amankan 2 Truk Kayu Illegal Loging

RIAU DETIL.COM,PELALAWAN-Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 02.30 Wib bertempat disimpang SP 9 Jalan Lintas Timur Desa Payu Atap Kec. Pkl. Lesung telah dilakukan penangkapan terhadap 2 unit mobil Mitsubishi Canter dengan jumlah muatan 16 Kubik kayu olahan diduga hasil Ilegal Loging dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan yang dipimpin Kanit Opsnal Res Pelalawan Iptu Deny I. Lubis, S.Ik beserta Tim Opsnal Resintel Polres Pelalawan.

Penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan sering terjadinya Kegiatan Illegal loging maka untuk menindak lanjuti informasi tsb Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani SH membentuk tim Khusus untuk melakukan penangkapan thd Para pelaku Illegal Loging  dan setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang 1 minggu lalu Sekira pukul 02.30 Wib tim berhasil  melakukan penangkapan terhadap 2 unit Mitsubishi Canter yang bermuatan 16 Kubik kayu olahan dasar 4 Meter.
Adapun identitas Sopir dan mobil yang diamankan adalah sbb :
1.Mitsubishi Canter warna kuning BM 9373 JU dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebkur 8 Kubik.
Pengemudi An. MARJOHAN, 50 thn, Lakis, Pedagang, Alamat Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
2.Mitsubishi Canter warna kuning BM 8187 TM dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebkur 8 Kubik.
Pengemudi An. JUMARLIS, 42 thn, Laki, Swasta, Alamat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.Terhadap Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan.terangnya (Fan)

  • Bagikan