Polres Inhu Amankan Pelaku Pengoplosan Pupuk Bersubsidi

  • Bagikan
Polres Inhu Amankan Pelaku Pengoplosan Pupuk Bersubsidi

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan pelaku pengoplosan Pupuk Bersubsubsidi yang terjadi di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Bastari SIk,MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang laki-laki dengan dugaan Tindak Pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan Label.

“Penangkapam tersebut terjadi pada hari Jum’at (16/6/2017) sekitar pukul 10.15 wib, Di Toko usaha Tani Jalan Kelapa Sawit Desa Gumanti Kecamatan Peranap,” terangnya.

Kepada ketika tersangka dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf f Jo pasal 37 ayat 1 huruf e undang-undang No 12 Tahun 1992 tentang System Budidaya Tanaman Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Tersangka FR (42) warga Jalan Suka Jadi belakang sekolah SMA 1 Peranap Kelurahan Peranap Kabupaten Inhu berperan sebagai pemilik pupuk yang akan diganti karung dan Bos yang menyuruh pelaku lain untuk mengganti karung kemudian dijual di UD, milik pelaku,” terangnya.

Dua pelaku lain adalah HD (37) karyawan UD. Usaha Tani warga Semelinang Darat RT 03 RW 04 Peranap Kabupaten Inhu dan GN (37) Karyawan UD. Usaha Tani warga Jalan Sudirman Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berperan sebagai orang yang menganti karung dan menjual di UD Usaha Tani.

“Bersama ketiga tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) yang ditemukan dirumah Pelaku (HD) berupa Pupuk NPK Granular 5 Zak, Pupuk NPK Yaramila 3 Zak dan 1 Unit Mobil L300 yang digunakan untuk melansir pupuk,” terangnya.

Selain itu juga ditemukan BB Pupuk yang dibawa ke Toko UD Usaha Tani yaitu Pupuk KCL mahkota 2 Zak, 1 buah Buku penjualan dan 1 buah Buku nota penjualan.

“Sedangkan BB yang ditemukan dirumah Pakde yang berlokasi di Desa Paku Kecamatan Kelayang berupa Mesin jahit karung Lengkap dengan benang jahit, Karung Pupuk bekas yang sudah digunakan berbagai Jenis merk pupuk, plastic putih alas dalam karung pupuk,” paparnya.

Pada hari Jum’at (16/6/2017) anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin  Kanit I Ipda Aditya Perdana, STK melakukan penyelidikan sehubugan dengan maraknya peredaran Pupuk Oplosan.

“Kemudian sekitar pukul 09.30 wib tim melakukan pengecekan terhadap salah satu rumah pelaku HD dan ditemukan 8 karung pupuk diduga telah di ganti karung/oplosan,” jelasnya.

Kemudian Tim melakukan pengembangan ke Toko UD Usaha Tani dan menemukan 2 karung pupuk diduga palsu/oplosan, serta mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama HD dan GN.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku FR (Selaku pemilik dan menyuruh ganti karung Serta yang mengedarkan pupuk). Kemudian Tim melakukan pengembangan ke Salah satu rumah yang berada di Desa Paku Kecamatan  Kelayang,” terangnya lagi.

Saat ini BB dan para pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan